Home Kriminal Polda Maluku ungkap karyawan bank gelapkan dana Rp1,5 M berjudi online

Polda Maluku ungkap karyawan bank gelapkan dana Rp1,5 M berjudi online

0

Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah mengungkapkan kasus penggelapan dana sekitar Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh seorang karyawan bank di daerah Ambon bernama ES alias Edi. Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan sejak 14 Maret 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Bank Indonesia menitipkan uang senilai Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada bulan Desember 2022. Selama setahun, pelaku melakukan penarikan dana secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi hingga Desember 2023.

Selama periode tersebut, pelaku menggunakan sebagian besar uang untuk bermain judi online dan sebagian lainnya untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga membuat pencatatan palsu dan mengedit data dalam sistem Bank Maluku Cabang Namlea untuk menyembunyikan penggelapan tersebut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku. Dia akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea telah mengembalikan uang tersebut sehingga status dana milik Bank Indonesia telah normal kembali. Pelaku risiko hukuman pidana penjara antara lima hingga lima belas tahun. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik perbankan yang tidak etis dan kegiatan perjudian online yang merugikan.

Source link

Exit mobile version