Home Kriminal KLHK hentikan operasional dua perusahaan nakal yang cemari udara

KLHK hentikan operasional dua perusahaan nakal yang cemari udara

0

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan operasional dua perusahaan nakal di Bekasi dan Tangerang. Pekan lalu, pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya mulai diintensifkan.

PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja adalah dua perusahaan yang terkena dampak operasi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.

Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan pemeriksaan terhadap PT III di Kabupaten Bekasi dan menemukan kegiatan ilegal peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam persetujuan lingkungan PT III. Sehingga kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dihentikan.

Sementara terhadap PT LSI di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa perusahaan tidak mengelola emisi dari unit produksi Electric Furnace dan tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.

KLHK bersama dengan Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan langkah-langkah penindakan terhadap pelanggaran dan pencemaran udara yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan sebagai langkah awal penindakan.

Pelaksanaan sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHK tetap berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, juga menegaskan bahwa setiap ketidaktaatan perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Source link

Exit mobile version