Polda Jawa Tengah Memeriksa Tiga Pemilik Kendaraan Bermotor Tanpa Dokumen Resmi
Polda Jawa Tengah tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga “pemilik” puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang diamankan dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Simamora, menyatakan bahwa satgas gabungan Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati telah berhasil mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan tanpa surat-surat di Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. Setiap desa terdapat satu pemilik kendaraan ilegal, yaitu AW, DS, dan DR.
Puluhan kendaraan tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Johanson mengatakan bahwa jika kepemilikan kendaraan bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Keberadaan puluhan kendaraan ilegal ini merupakan hasil upaya tegas kepolisian yang sudah dilakukan sejak lama, bukan akibat peristiwa penganiayaan di Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024