Home Kriminal KLHK: Kasus perusakan Taman Nasional Karimunjawa segera disidangkan

KLHK: Kasus perusakan Taman Nasional Karimunjawa segera disidangkan

0

Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara telah mengalihkan kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara akibat aktivitas tambak udang ke jajaran Kejaksaan.

Berkas perkara dengan empat tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal 3 Juni 2024, sehingga siap untuk disidangkan. Keempat tersangka tersebut berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).

Mereka diduga melakukan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tersangka S, TS, dan MSD merupakan pengusaha tambak udang yang berasal dari Karimunjawa, sedangkan SL dari Surabaya.

Setelah penyidikan selesai, keempat tersangka beserta barang buktinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 10 Juni 2024. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang melibatkan berbagai pihak seperti Gakkum KLHK, Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas LH Kabupaten Jepara.

Dalam operasi tersebut, ditemukan pipa inlet yang digunakan oleh para tersangka untuk mengambil air laut dalam kawasan TN Karimunjawa. Pipa-pipa inlet ini tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merusak lingkungan serta mencemari perairan TN Karimunjawa.

Kegiatan tambak yang dilakukan tanpa izin dan pengolahan limbah yang kurang mematuhi regulasi juga melanggar berbagai undang-undang lingkungan di Indonesia. Semua ini menjadi dasar dalam penanganan kasus perusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sumber: ANTARA News 2024

Source link

Exit mobile version