Home Kriminal Kompolnas minta polwan pembakar suami diperiksa post partum depression

Kompolnas minta polwan pembakar suami diperiksa post partum depression

0

Kompolnas Minta Polda Jatim Periksa Apakah Polwan yang Bakar Suami Mengalami Post Partum Depression

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, seorang polwan yang membakar suaminya, apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang dapat berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.

Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat, Poengky Indarti, menyatakan bahwa pemeriksaan mengenai kondisi mental tersangka ini penting untuk mengetahui motif sebenarnya di balik tindakan membakar suami yang dilakukan oleh Briptu FN. Selain kemarahan akibat suami bermain judi daring, patut diduga ada sebab lain yang membuat emosi tersangka menjadi tidak terkendali.

Kompolnas mengungkapkan keprihatinan dan kekecewaan atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang polwan terhadap suaminya, seorang anggota Polri, yang menyebabkan kematian suami tersebut. Kompolnas mendorong Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan dukungan scientific crime investigation.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polda Jatim melibatkan psikiater untuk menilai kondisi kejiwaan tersangka.

Briptu FN, yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, diduga melakukan pembakaran terhadap suaminya, Briptu RWD, di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Suami yang mengalami luka bakar 96 persen sempat menjalani perawatan medis namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada hari Minggu.

Artikel ini disusun oleh Laily Rahmawaty dan diedit oleh Budi Suyanto. Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version