Home Politik Komisi II DPR meminta ATR/BPN untuk merespons dengan cepat laporan kasus mafia...

Komisi II DPR meminta ATR/BPN untuk merespons dengan cepat laporan kasus mafia tanah

0

Komisi II DPR RI telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus menyelesaikan kasus mafia tanah dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pembenahan menyeluruh di instansi tersebut.

Komisi II DPR juga menginstruksikan Kementerian ATR/BPN untuk merevisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan guna meminimalisasi keberadaan mafia tanah. Selain itu, Komisi II DPR mendorong Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna menghindari tumpang tindih kewenangan di bidang pertanahan, kawasan hutan, dan pertambangan.

Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN, disepakati pula untuk mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan penerbitan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Komisi II DPR juga menekankan perlunya kajian ulang terkait kebijakan sertifikat elektronik dalam hal persiapan anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, dan keamanan.

Terakhir, Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan bantuan hukum maksimal kepada pegawai instansi tersebut. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Seperti dilansir dari ANTARA.

Source link

Exit mobile version