Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan satu tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin selama tahun anggaran 2019-2023. Tersangka tersebut adalah HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa. HF diduga menerima uang dari aliran dana kegiatan langganan internet desa yang berasal dari MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.