Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Selasa (11/6).
Pemeriksaan esok hari adalah penjadwalan ulang karena Anwar sebelumnya tidak bisa diperiksa lantaran masih menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan untuk dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait dengan prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Saptakarsa Hutama. Terhadap laporan tersebut, Zico telah menjalani sidang pemeriksaan awal yang digelar secara tertutup pada hari Rabu (5/6).
Dalam laporannya, Zico menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi. Anwar mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo dan Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan. Namun, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan panel tiga untuk sidang PHPU anggota legislatif bersama Hakim Konstitusi lainnya berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.
Zico menilai tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut. Menurut dia, Anwar seharusnya lebih wawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran, namun melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024