Home Kriminal Polisi: Ketua PSI Batam konsumsi narkoba sejak 2011

Polisi: Ketua PSI Batam konsumsi narkoba sejak 2011

0

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam telah ditangkap oleh Polresta Barelang, Kepulauan Riau karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak tahun 2011. Ketua DPD PSI tersebut, yang disebut dengan inisial S, ditangkap bersama dua rekannya yaitu AH dan SN. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram.

AKP Tigor Sidabariba dari Polresta Barelang mengungkapkan bahwa tersangka S telah mengaku mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu sejak tahun 2011, dengan zat utama yang digunakan saat ini adalah sabu. Ketiga tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan, setelah hasil pemeriksaan menyatakan bahwa mereka hanya sebagai pengguna narkoba.

Reaksi dari Ketua DPW PSI Kepri, Anto Duha, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, Ketua DPD PSI Kota Batam akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemecatan secara tidak terhormat. Langkah-langkah sudah diambil oleh DPW PSI Kepri untuk mencabut KTA dan melakukan pemecatan terhadap Ketua DPD PSI tersebut.

Kasus ini membuat DPW PSI Kepri menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelanggaran narkoba, sesuai dengan prinsip dan norma yang dipegang oleh partai. Proses hukum terhadap Ketua DPD PSI Kota Batam akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version