Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyelidiki kasus seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B yang diduga mengancam dua aktivis perempuan.
Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar, Feri Ardila, menyatakan bahwa laporan mengenai pengancaman tersebut telah diterima dan dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A ke KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6). Proses investigasi masih berlangsung.
Hakim terlapor sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017. KY sudah menerima dua kali laporan terkait hakim inisial B ini.
Setelah menerima laporan mengenai dugaan pengancaman tersebut, Feri telah berkoordinasi dengan KY Pusat untuk langkah selanjutnya. KY Penghubung Sumbar juga sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan tersebut.
Dugaan pengancaman terjadi saat oknum hakim B tidak sedang menjalankan tugas resmi atau menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim. Meskipun demikian, kode etik dan pedoman perilaku hakim tetap mengikat setiap hakim dalam atau luar persidangan.
LBH Padang juga telah mengonfirmasi adanya pengancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari instansi tersebut. Insiden terjadi ketika kedua aktivis perempuan sedang menunggu sidang dan seorang hakim tanpa toga menghampiri mereka dari belakang ruang sidang, mengeluarkan kata-kata kasar, mengancam, dan bahkan mengambil foto tanpa izin.
KY Sumbar yang menerima laporan ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum hakim tersebut.
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/2442343/ky-sumbar-benarkan-terima-laporan-dugaan-hakim-langgar-kode-etik