Home Kriminal Kemenkumham: Pemda se-Babel ramah HAM disabilitas

Kemenkumham: Pemda se-Babel ramah HAM disabilitas

0

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa pemerintah daerah di Kepulauan Babel telah menerapkan kebijakan yang ramah terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat penyandang disabilitas di daerah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan bahwa seluruh pemerintah daerah memiliki dan menerapkan peraturan daerah yang berbasis HAM dalam mengakomodasi dan melindungi masyarakat dengan disabilitas. Ia memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel yang telah memiliki dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat.

Selain itu, Pemkab Bangka, Pemkab Bangka Perda, dan Pemkab Bangka Barat juga telah memiliki peraturan daerah yang sama terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini juga berlaku untuk Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung Timur, serta Pemkot Pangkalpinang.

Namun, Harun menambahkan bahwa saat ini hanya Kabupaten Bangka Selatan yang belum memiliki peraturan daerah yang melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Menurutnya, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Dia juga menyebut adanya tiga kriteria dan 11 indikator yang tidak hanya berfokus pada kesetaraan dan persamaan, tetapi juga pada pemenuhan HAM bagi kelompok rentan seperti wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Hal ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif.

Artikel ini ditulis oleh Aprionis dan diedit oleh Laode Masrafi. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version