Home Politik Izin Tambang bagi Organisasi Masyarakat Memiliki Syarat Ketat Menurut Presiden

Izin Tambang bagi Organisasi Masyarakat Memiliki Syarat Ketat Menurut Presiden

0

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh badan usaha seperti koperasi atau perseroan terbatas (PT) yang dimiliki oleh ormas.

Presiden menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, bukan kepada ormas itu sendiri. Badan usaha tersebut bisa berupa koperasi atau PT, dan bukan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan termasuk kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Source link

Exit mobile version