Home Kriminal DKPP kembali periksa Hasyim Asy’ari dalam sidang tertutup

DKPP kembali periksa Hasyim Asy’ari dalam sidang tertutup

0

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan tertutup dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (6/6) pukul 09.00 WIB.

Sidang ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang diwakili oleh Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan lainnya. Mereka mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pengadu menduga bahwa Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat. DKPP telah memanggil semua pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang pertama perkara ini telah dilaksanakan pada 22 Mei 2024. Sidang ini dilakukan secara tertutup karena berhubungan dengan asusila.

Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan. Kuasa hukum korban menyebut bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Mereka menyatakan bahwa Hasyim memprioritaskan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Ada sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim, termasuk screenshot percakapan, foto, dan video.

Kuasa hukum korban berharap agar DKPP memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim, bukan hanya peringatan keras. Mereka juga menekankan bahwa tindakan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya pola perbuatan yang berulang.

(Sumber: ANTARA News)

Source link

Exit mobile version