Home Politik Muhammadiyah: Belum ada pembicaraan dengan Pemerintah tentang IUP

Muhammadiyah: Belum ada pembicaraan dengan Pemerintah tentang IUP

0

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi antara Pemerintah dan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang. Hal ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa jika ada penawaran resmi dari Pemerintah kepada Muhammadiyah, hal tersebut akan dibahas dengan seksama. Dia juga menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, dan akan memastikan bahwa kemampuan organisasi tersebut memadai untuk mengelola tambang tanpa menimbulkan masalah bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Mu’ti juga menekankan bahwa kemampuan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah, dan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi secara otomatis. Organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Namun, ada batasan mengenai kerjasama dengan pihak lain yang harus diperhatikan oleh badan usaha ormas keagamaan.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku selama lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku, yaitu hingga 30 Mei 2029. Selain itu, sejak 2022 Pemerintah juga sedang mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga saat ini, Muhammadiyah menunggu penawaran resmi dari Pemerintah dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut jika penawaran tersebut diterima.

Source link

Exit mobile version