Home Politik Bawaslu Mubar mendapati dua anggota PPK dan PPS terkait dengan Parpol

Bawaslu Mubar mendapati dua anggota PPK dan PPS terkait dengan Parpol

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, telah menemukan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan partai politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa, mengungkapkan bahwa dua anggota PPK dan PPS yang teridentifikasi tersebut adalah Asdar dari PPK Tiworo Utara, yang terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019, dan Muhammad Tajoddin R dari PPS Kelurahan Waumere, yang merupakan Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023.

Awaludin menjelaskan bahwa Bawaslu Mubar telah melakukan penelusuran dan akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status penanganan pelanggaran ini. Mereka akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, termasuk anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo, dan Partai Hanura. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini dapat dilaporkan ke DKPP atau memberikan teguran kepada KPU Mubar.

Awaludin menyoroti bahwa KPU Mubar seharusnya sudah mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini dan tidak terkesan melindungi penyelenggara yang terafiliasi dengan Parpol. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Mubar.

Ketua KPU Mubar, La Tajudin, telah melakukan klarifikasi terhadap dua anggota yang terafiliasi dengan Parpol tersebut dan akan berkonsultasi dengan KPU Sulawesi Tenggara. Mereka akan memutuskan langkah selanjutnya dalam rapat pleno dengan mempedomani mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020.

Tajudin menegaskan bahwa KPU tidak akan melindungi penyelenggara yang terbukti terafiliasi dengan Parpol. Proses perekrutan PPK dan PPS dilakukan sesuai regulasi yang berlaku mulai dari pendaftaran hingga pengumuman terpilih.

Temuan Bawaslu ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas penyelenggara dalam proses pemilu dan menegaskan komitmen KPU dalam menjalankan proses perekrutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version