Home Politik Perbedaan Peran dan Fungsi MPR dan DPR dalam Sistem Legislatif Indonesia

Perbedaan Peran dan Fungsi MPR dan DPR dalam Sistem Legislatif Indonesia

0

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat dua lembaga legislatif yang penting dalam menjaga demokrasi dan ketatanegaraan negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meskipun keduanya memiliki fungsi utama yang sama dalam menjalankan fungsi legislatif dalam pembuatan undang-undang, peran dan wewenang MPR dan DPR berbeda secara signifikan.

MPR saat ini tidak lagi merupakan lembaga tertinggi negara, namun memiliki peran untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang lebih luas dalam proses pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR membahas dan menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden dan pemerintah. Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. DPR juga memiliki wewenang dalam menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam rangka memahami peran masing-masing lembaga, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR dan DPR:

Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi: membentuk dan membahas undang-undang bersama Presiden serta menyusun undang-undang dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
2. Fungsi anggaran: membahas dan menyetujui anggaran RAPBN yang diajukan oleh pemerintah.
3. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta meminta pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi dan angket: meminta keterangan kepada pemerintah melalui hak interpelasi, serta mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu: menyetujui atau menolak Perpu yang diajukan oleh Presiden.

Wewenang MPR:
1. Mengubah dan menetapkan UUD: kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden: melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, serta wakil presiden menjadi presiden jika terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden: dapat memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden: jika presiden dan wakil presiden tidak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wewenang dan peran MPR dan DPR, diharapkan sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan demokratis.

Source link

Exit mobile version