Home Kriminal Kejagung limpahkan perkara korupsi timah ke JPU Kejari Jaksel

Kejagung limpahkan perkara korupsi timah ke JPU Kejari Jaksel

0

Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II dilakukan untuk sebagian tersangka pada perkara tersebut. Pelimpahan tahap II ini dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/6) pukul 09.00 WIB. Total ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Perkembangan penetapan tersangka dalam kasus ini yaitu dimulai dengan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka pertama atas dugaan perintangan penyidikan. Kemudian, beberapa tersangka lainnya seperti Tamron Tamsil, Achmad Albani, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, Helena Lin, Harvey Moeis, serta lima orang tersangka lainnya telah ditetapkan dalam kasus ini.

Penetapan tersangka yang terbaru dilakukan terhadap Bambang Gatot Ariyono, yaitu Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengumumkan bahwa perkara ini akan segera disidangkan setelah penyidik melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

22 orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah ini akan segera dihadapkan di pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Pemberitaan ini ditulis oleh Laily Rahmawaty dan diedit oleh Riza Mulyadi, hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version