Home Kriminal MA sebut bisa menyelesaikan perkara secara cepat

MA sebut bisa menyelesaikan perkara secara cepat

0

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto menyatakan bahwa lembaga tersebut mampu menyelesaikan perkara dengan cepat. Menurutnya, penyelesaian perkara di MA saat ini sangat cepat.

Sunarto menjelaskan bahwa pernyataannya sebagai tanggapan terhadap pertanyaan masyarakat mengenai putusan MA terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diselesaikan dalam waktu tiga hari. Meskipun demikian, Sunarto menegaskan bahwa MA berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak diartikan “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Sunarto menegaskan bahwa MA akan terus menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat. Kepedulian tersebut sebagai bentuk komitmen MA dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik.

Source link

Exit mobile version