Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan akan menindak tegas para pengendara yang masih nekad melintasi kawasan Lembah Anai yang masih dalam proses perbaikan oleh alat berat. Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Nur Setiawan, menyatakan bahwa pengendara yang nekad melintasi Lembah Anai akan dikenai tindakan tegas berupa penilangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan terhadap pengendara dilakukan karena jalur Lembah Anai saat ini tidak dapat dilalui selama proses perbaikan berlangsung. Dwi menekankan bahwa melintasi jalur tersebut akan mengganggu proses perbaikan jalan, serta menimbulkan risiko keselamatan bagi pengendara. Ia juga menyebutkan bahwa badan jalan yang telah diperbaiki masih memiliki risiko tinggi dan pengendara harus menghindari melintasi area tersebut.
Pihak kepolisian meminta pengertian dari masyarakat terkait penutupan jalur tersebut, karena hal tersebut dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan untuk mempercepat pengerjaan infrastruktur yang rusak parah. Selain itu, penutupan dan perbaikan jalan diharapkan dapat mengembalikan fungsi Jalan Lembah Anai agar mobilitas warga dan kegiatan ekonomi bisa kembali normal.
Polisi telah menyiapkan pengalihan lalu lintas serta jalur alternatif bagi pengendara yang ingin menuju Bukittinggi dari Kota Padang. Mereka juga menempatkan personel di beberapa titik untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti petunjuk serta arahan dari petugas di lapangan.
Saat ini, progres pengerjaan jalan di Lembah Anai masih di bawah 50 persen dan Gubernur Sumbar telah mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksa melewati area tersebut. Semua langkah ini diambil demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.