Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara India berusia 41 tahun yang diketahui bernama MS karena melanggar izin tinggal atau overstay selama lebih dari satu tahun.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad, WNA India tersebut telah melebihi izin tinggal selama 466 hari. Hal ini menyebabkan MS dikenakan tindakan administrasi berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Pria India itu kemudian diberangkatkan ke negaranya menggunakan pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan pengawalan dari tiga petugas imigrasi. Selama hampir sebulan, MS telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu proses deportasi, dimana seluruh biaya deportasi ditanggung olehnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang didapat, MS tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat setelah menikahi seorang wanita warga negara Indonesia. Pernikahannya telah tercatat resmi sejak 22 September 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Meskipun sudah menikah, MS hanya satu kali memperpanjang izin tinggal kunjungan dengan visa on arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Hal ini menyebabkan dia melanggar aturan dengan overstay selama 466 hari dan akhirnya diamankan di ruang detensi.
Iman juga menambahkan bahwa keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam menjaring orang asing bermasalah merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang bermasalah untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Artikel ini ditulis oleh Fath Putra Mulya dan diedit oleh Didik Kusbiantoro, serta dilindungi hak cipta © ANTARA 2024.