Home Kriminal Perlindungan Merek Sebutan Strategi Pengembangan Usaha Menkumham

Perlindungan Merek Sebutan Strategi Pengembangan Usaha Menkumham

0

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memandang perlindungan merek sebagai strategi untuk mengembangkan usaha, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Anggoro Dasananto, pendaftaran merek dagang atau jasa usaha menjadi kunci peningkatan nilai produk bagi para pengusaha.

Anggoro menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk memeriksa Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sebelum mendaftarkan merek, untuk memastikan tidak ada persamaan dengan merek yang sudah terdaftar. Dia juga menyarankan agar para pelaku usaha mendaftarkan beberapa kelas merek sekaligus untuk efisiensi waktu dan membangun aset.

Dia juga memberikan contoh tentang pentingnya mendaftarkan turunan merek untuk mengembangkan produk varian baru. Hal ini dapat membantu pelaku usaha untuk tetap menggunakan merek induk dengan menambahkan elemen baru, sehingga reputasi merek induk juga dapat terbawa ke produk turunan.

Dalam sebuah talkshow bertajuk “Inovasi dan Kreativitas Terpelihara: Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Usaha”, Anggoro menyatakan bahwa penambahan nilai melalui pendaftaran merek ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan usaha.

Artikel ini disusun oleh Agatha Olivia Victoria, dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro.

Source link

Exit mobile version