Home Kriminal Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara dipanggil oleh KPK

Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara dipanggil oleh KPK

0

Tim penyidik KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Maluku Utara Zaenab Alting sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Ternate. Selain Ahmad Purbaja dan Zaenab Alting, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryawan, Kepala Desa Lelief Waibulan Faisal Moh Djamil, Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, mahasiswi Nurul Izzah Kasuba, Sutami Siradju, Grayu Gabriel Sambow, Yusuf Lasinta, Trisdiana Rusdi dari PT Selaras Maluku Motor, dan beberapa saksi lainnya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp100 miliar terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Dia menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi tersebut, yang sebagian besar berasal dari proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk penginapan di hotel dan biaya kesehatan. Uang yang diterimanya melalui rekening mencapai Rp87 miliar, sementara sisanya diterima secara tunai sebesar 30.000 dolar AS.

Abdul Ghani Kasuba dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan aset bernilai ekonomis untuk memenuhi unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada Abdul Ghani Kasuba. Kasus ini terus bergulir dengan investigasi lebih lanjut dalam upaya memberantas korupsi dan tindak pidana terkait di Indonesia.

Source link

Exit mobile version