Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan insan media. Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme di era digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Cak Imin menekankan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Pembatasan kebebasan pers bisa dianggap sebagai pembatasan demokrasi. Oleh karena itu, dia menyerahkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, untuk memperkuat kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers.
Menurut Cak Imin, larangan penyiaran program investigasi dapat merugikan jurnalisme. Ia menegaskan pentingnya jurnalisme investigasi dalam menghasilkan berita yang berkualitas dan penting bagi publik. Program-program jurnalisme investigasi seperti “Dirty Vote”, “Buka Mata”, dan “Bocor Alus” memberikan informasi yang kredibel dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Cak Imin juga menekankan pentingnya melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang banyak beredar di media sosial. Revisi UU Penyiaran harus bisa melindungi masyarakat tanpa merugikan kebebasan pers. Sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik tidak boleh ada.
Draf RUU Penyiaran masih dapat disempurnakan dengan menyerap aspirasi dari masyarakat dan insan media. Cak Imin berharap revisi Undang-Undang Penyiaran dapat menjaga kebebasan pers dan memastikan akses publik terhadap informasi yang kredibel.