Home Kriminal Penyelundupan 177.600 benih lobster ke Singapura digagalkan oleh Polda Babel

Penyelundupan 177.600 benih lobster ke Singapura digagalkan oleh Polda Babel

0

Direktorat Polisi Air Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menghalangi usaha penyelundupan 177.600 ekor benih lobster ke Singapura melalui Belinyu, Bangka.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Tornagogo Sihombing menyatakan bahwa benih lobster senilai lebih dari Rp35 miliar tersebut disimpan di gudang di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Para pembawa benih lobster tersebut telah menyembunyikan benih lobster asal Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang, Provinsi Jawa Barat, dalam 37 kotak stereofoam.
Informasi dari Unit Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mengenai rencana penyelundupan baby lobster dari Pulau Bangka ke Singapura melalui kapal cepat “Kapal Hantu” pada 13 Mei 2024 mengawali tindakan untuk menggagalkan penyelundupan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada dini hari tanggal 16 Mei, petugas berhasil menggerebek truk yang membawa benih lobster dan menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Barang bukti berupa 177.600 ekor benih lobster serta barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Para pelaku yang diamankan adalah S (23), U (24), GP (20), M (21), Iw (43), Sy (45), J (23), R(30), S (35), dan A (29), yang telah ditangkap di rumah gudang tempat penyimpanan benih lobster ilegal.

Pewarta: Kasmono
Editor: Edy M Yakub
Hak cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version