Home Kriminal Imigrasi Meulaboh Evakuasi 11 Warga Negara Bangladesh ke Sumatera Utara dari Tempat...

Imigrasi Meulaboh Evakuasi 11 Warga Negara Bangladesh ke Sumatera Utara dari Tempat Pengungsian

0

Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh telah memindahkan 11 Warga Negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Provinsi Sumatera Utara setelah sebelumnya terdaftar di kamp pengungsian sementara etnis Rohingya di Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

“Pemindahan 11 WN Bangladesh ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari UNHCR, Nomor 24/INSJA/30520 tanggal 2 Mei 2024, yang menyampaikan informasi tentang Warga Negara Bangladesh di Aceh Barat sebanyak 12 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin kepada ANTARA, Kamis.

Dari 12 WN Bangladesh yang terdata dari kamp pengungsian sementara etnis Rohingya, di antaranya adalah Muhammad Halaluddin (22 tahun), Husen Tamzid (19 tahun), Tohid (24 tahun), Zahed (20 tahun), Musaddeq (42 tahun), Kursyid Alom (25 tahun), Abdul Kalam (29 tahun), Tobur (24 tahun), Dostokir (27 tahun), Salim (34 tahun), Yunus (46 tahun), dan Abdul Gafur atau Josim Uddin (38 tahun).

Dari data yang diserahkan oleh UNHCR, satu dari sebelas warga negara Bangladesh tersebut diduga telah melarikan diri dari kamp pengungsian sementara yang berada di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

Jamaluddin menyatakan bahwa ke-11 warga asing tersebut telah diberangkatkan ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan pengawalan personel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

“Ke-11 warga negara yang diduga berasal dari Bangladesh ini diangkut menggunakan tiga unit minibus dari Meulaboh, Aceh Barat ke Medan,” tambah Jamaluddin.

Selain itu, diketahui adanya 12 warga negara diduga asal Bangladesh setelah UNCHR melakukan verifikasi pada tanggal 23-30 April 2024 dan menemukan 12 orang warga Bangladesh yang bukan warga etnis Rohingya.

Otoritas Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh melaporkan temuan tersebut ke pimpinan di Banda Aceh dan Irwasdakim di Jakarta, sehingga kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dan ke-12 warga asing tersebut dikeluarkan dari kamp pengungsian sementara di Aceh Barat.

Jamaluddin menekankan pentingnya pemindahan ke-11 warga diduga asal Bangladesh tersebut untuk menghindari kemungkinan kehilangan atau pelarian dari kamp pengungsian sementara di Aceh Barat.

Ketika tiba di Rumah Detensi Imigrasi di Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, ke-11 warga diduga asal Bangladesh akan menjalani pendataan ulang oleh Konsulat Bangladesh sebelum dilakukan proses deportasi kembali ke negara asalnya.

Source link

Exit mobile version