Kantor Berita ANTARA melaporkan berbagai peristiwa politik yang terjadi pada hari Rabu (15/5). Salah satunya adalah aturan yang menyatakan bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Selain itu, Presiden Joko Widodo menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden. Mereka berdua dipercayakan untuk mendapatkan penugasan khusus dari Presiden.
Di sisi lain, Pakar menilai bahwa RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR harus lebih fokus dalam memberdayakan lembaga penyiaran, terutama dalam konteks penyiaran digital. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Catharina Pasandaran, menegaskan pentingnya memberdayakan lembaga-lembaga penyiaran digital.
Prabowo Subianto juga mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk berulang kali mencalonkan diri sebagai Presiden hingga akhirnya terpilih dalam Pilpres 2024. Prabowo berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk rakyat Indonesia dengan menghapus kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sebagai Presiden.
Komisi II DPR RI juga menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan digelar pada November 2024. PKPU tersebut berkaitan dengan peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.