Home Politik KPU RI memanfaatkan sensus untuk mengonfirmasi keabsahan calon perseorangan

KPU RI memanfaatkan sensus untuk mengonfirmasi keabsahan calon perseorangan

0

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus. Menurutnya, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus sesuai dengan jumlah nama dalam daftar dukungan yang akan diverifikasi oleh KPU di setiap daerah.

Hasil verifikasi faktual akan memiliki dua kemungkinan, yaitu memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk perbaikan dan dilakukan verifikasi ulang sebelum KPU Daerah membuat kesimpulan apakah dukungan calon perseorangan tersebut memenuhi syarat pada tanggal 19 Agustus 2024.

Calon perseorangan yang memenuhi syarat akan menggunakan dukungan tersebut sebagai syarat pencalonan saat pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Sebelum verifikasi faktual dilakukan, calon perseorangan harus melewati proses verifikasi administrasi jika syarat pencalonannya lengkap.

Verifikasi administrasi akan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen, serta memiliki dua kemungkinan hasil, yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan perbaikan sebelum dilakukan penelitian administrasi lagi. Untuk yang memenuhi syarat, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Pendaftaran calon jalur perseorangan telah ditutup oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Minggu (12/5). Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024 yang meliputi pemberitahuan pemantau pemilihan, penyerahan daftar pemilih potensial, pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

Artikel ini ditulis oleh Rio Feisal dan diedit oleh Edy M Yakub. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version