Home Kriminal Seorang wanita ditangkap polisi di Rokan Hilir karena mencampur racun ke makanan...

Seorang wanita ditangkap polisi di Rokan Hilir karena mencampur racun ke makanan anak tirinya

0

Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan yang meracuni anak tirinya dengan minuman yang dicampur dengan racun tikus. Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengkonfirmasi bahwa anak korban, B (11), mengalami kejang-kejang setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya.

Pada saat kejadian, ayah korban tidak berada di rumah dan anak tersebut tinggal bersama ibu tirinya pada tanggal 5 Mei. Setelah mengetahui kondisi anaknya, paman korban segera membawa B ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan. Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan.

Selanjutnya, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Dari hasil interogasi, R mengakui bahwa ia mencampurkan dua bungkus racun tikus merek Timex ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.

Akibat perbuatannya, R akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Semua informasi ini disampaikan oleh Pewarta Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi dan diedit oleh Tunggul Susilo. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version