Home Kriminal KPK akan bertindak tegas terhadap pihak yang menghalangi penyidikan TPPU AGK

KPK akan bertindak tegas terhadap pihak yang menghalangi penyidikan TPPU AGK

0

KPK Menemukan Hambatan dalam Penyidikan Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya hambatan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim penyidik mengalami kesulitan di lapangan, termasuk kesulitan dengan saksi yang tidak kooperatif.

Ali menegaskan bahwa jika ada pihak yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan, maka KPK akan menindak sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. Para pihak yang dipanggil sebagai saksi diingatkan untuk mematuhi panggilan tim penyidik sebagai kewajiban hukum.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang mencegah penyidikan perkara korupsi bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

Abdul Ghani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, dimana tim penyidik menemukan bukti pembelian aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.

AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

KPK masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim terkait kasus ini. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akan menghadapi sidang dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Source link

Exit mobile version