Home Kriminal Dirjen Pajak Kalimantan Selatan Tengah menyerahkan tersangka penggelapan pajak sebesar Rp1,6 M...

Dirjen Pajak Kalimantan Selatan Tengah menyerahkan tersangka penggelapan pajak sebesar Rp1,6 M ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

0

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah menyerahkan tersangka pidana perpajakan berinisial FM yang telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,6 miliar ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu).

Menurut Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, penyerahan ini merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejati Kalsel. Kasus ini berawal ketika tersangka melalui perusahaan PT. DAA diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara sengaja, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka juga diduga menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, dan menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Namun, faktur pajak yang diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN dan PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Perbuatan tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp1.637.082.135.

Syamsinar menekankan bahwa penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penyidik Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa satu bidang tanah untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

Source link

Exit mobile version