Home Kriminal Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Aceh Utara

Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Aceh Utara

0

Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap saat mencoba menyeludupkan rokok tersebut ke wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara menggunakan kendaraan roda empat. Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dicincang dan dibakar di halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh.

“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 298.000 batang rokok berbagai merek dan jenis tanpa pita cukai, di antaranya HD, Nice, dan Luffman,” kata Agus Siswadi di Kota Lhokseumawe.

Agus menjelaskan bahwa Bea Cukai Lhokseumawe menangkap dua tersangka peredaran gelap rokok ilegal tersebut di kawasan Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, pada Jumat (8/3). Rokok ilegal tersebut didatangkan ke Aceh dari luar negeri dan rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah pedalaman di Aceh seperti Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Utara.

Para tersangka, Z dan R, mengakui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari negara Vietnam dan Thailand. Mereka juga mengakui adanya orang lain yang menjadi pemasok rokok ilegal tersebut, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Selain itu, satu unit mobil pikap juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp300 juta. Tersangka Z dan R dapat dihukum dengan kurungan penjara minimal selama 1 tahun dan maksimal paling lama 5 tahun.

Agus menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum. Bea Cukai Lhokseumawe berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pihak Bea Cukai Lhokseumawe juga akan bekerjasama dengan Polisi Militer TNI AD dan instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan, baik di perairan maupun di kios-kios pedagang. Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan rokok yang tidak memiliki pita cukai atau dijual secara ilegal.

Dalam kesempatan itu, disarankan untuk membaca artikel terkait lainnya, seperti pemusnahan 350 dus rokok ilegal oleh Lanal Lhokseumawe dan pemusnahan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar oleh Kantor Bea Cukai Cirebon.

Source link

Exit mobile version