Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menyita 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi di dua lokasi berbeda. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan bahwa dua tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 5 April 2024 di Sidoarjo dan 6 April 2024 di Majalengka, Jawa Barat.
Satu dari tersangka, berinisial SD, ditangkap di Apartemen di Tangerang, Banten. Kemudian, pada tanggal 5 April 2024, tersangka YM diamankan di Sidoarjo dengan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan di rumah tersangka di Majalengka, berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan 5.921 butir pil ekstasi.
Tersangka diketahui sering berpindah-pindah dari hotel ke hotel untuk menghindari kejaran polisi, dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas. Modus operandi tersangka adalah sebagai kurir narkoba yang mendapatkan komisi antara Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000.
Selain sabu-sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti teh China yang berisi sabu, pil ekstasi berlogo kepala singa, tas ransel, KTP, kartu ATM, gawai, uang tunai, dan sepeda motor.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 6 tahun hingga hukuman mati. Operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.