Polisi menangkap seorang ayah di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, karena diduga tidak menafkahi anaknya setelah berpisah dari mantan istrinya. Ayah tersebut adalah HA (44 tahun), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, penangkapan terhadap HA dilakukan berdasarkan laporan dari SA, mantan istri HA yang merupakan warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. HA dan SA menikah pada tahun 1998 dan memiliki empat orang anak sebelum akhirnya bercerai pada tahun 2018.
Setelah perceraian, HA seharusnya memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Namun, HA hanya memberikan nafkah untuk beberapa bulan saja dan kemudian tidak memberikan lagu sampai saat ini. Polisi menemukan HA berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Idi dan langsung menangkapnya. Saat ini, HA telah diamankan di Polres Aceh Timur.
HA dijerat dengan Pasal 76B sub Pasal 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta. Dari pengakuan HA, ia mengaku tidak menafkahi anak-anaknya selama empat tahun.