Home Kriminal Kemenkumham DIY mengingatkan pelaku ekraf untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kemenkumham DIY mengingatkan pelaku ekraf untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

0

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Bantul, DIY, untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas produk-produk mereka. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta atau paten agar para penemu dan inventor tidak kehilangan hak atas karya-karya mereka.

Agung menegaskan bahwa Kabupaten Bantul, sebagai pusat para pelaku seni dan ekonomi kreatif di DIY, harus membangun kesadaran bersama tentang hak kekayaan intelektual, termasuk merek, hak cipta, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Beberapa kekayaan intelektual indikasi geografis yang telah didaftarkan di Kabupaten Bantul adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.

Untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif, Kanwil Kemenkumham DIY siap memberikan pendampingan gratis terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual. Agung menekankan perlunya perlindungan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif skala kecil atau mikro, yang rentan akan klaim dan pendaftaran produk oleh pihak lain.

Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran hak kekayaan intelektual juga dapat memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Bantul. DIY saat ini menduduki peringkat kelima sebagai provinsi penghasil KI terbesar di Indonesia, dengan permohonan kekayaan intelektual mencapai tidak kurang dari 10.000 pada tahun 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto, menegaskan dukungannya terhadap pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif. Kolaborasi antara Kemenkumham dan Pemkab Bantul akan terus diperkuat untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah tersebut.

Source link

Exit mobile version