Home Kriminal Dua WNA di Yogyakarta memanfaatkan “golden visa” menurut Kemenkumham

Dua WNA di Yogyakarta memanfaatkan “golden visa” menurut Kemenkumham

0

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengonfirmasi bahwa ada dua warga negara asing (WNA) yang telah menggunakan “golden visa” untuk tinggal selama 10 tahun di provinsi tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M. Yani Firdaus, mengatakan bahwa kedua WNA tersebut berasal dari Belanda dan Amerika Serikat dan semuanya memegang “golden visa” kategori investor. Mereka memilih untuk tinggal di Sleman dan Kota Yogyakarta.

Kebijakan Golden Visa diperkenalkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diumumkan pada 30 Agustus 2023.

Melalui layanan visa ini, WNA memiliki kesempatan untuk tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional.

Yani menyatakan bahwa minat WNA dalam “golden visa” di Yogyakarta masih rendah karena terbatasnya peluang investasi. Namun, program ini dapat membantu meningkatkan investasi dan perekonomian di DIY, karena para investor WNA diwajibkan menyetor minimal Rp5 miliar ke bank negara.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, telah menetapkan target 1.000 pendaftar untuk mendapatkan Golden Visa pada tahun 2024.

Source link

Exit mobile version