Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan secara elektronik mulai tanggal 1 Mei 2024. Pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0. Ketua MA, M. Syarifuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA. Dengan pemberlakuan pengajuan elektronik, tidak ada lagi dokumen cetak yang perlu dikirimkan ke MA.
Syarifuddin juga menekankan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingkat pertama dalam memastikan keabsahan dokumen elektronik. Panitera MA, Heru Pramono, menjelaskan bahwa sistem elektronik ini merupakan program prioritas MA dan telah diatur dalam beberapa kebijakan yang diterbitkan.
Implementasi pengadilan online merupakan salah satu program prioritas modernisasi manajemen perkara yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Panitera MA sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Semua informasi ini disampaikan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali di MA.