Home Kriminal Pengadilan Tinggi Memperberat Hukuman Tiga Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB

Pengadilan Tinggi Memperberat Hukuman Tiga Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB

0

Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat memperberat hukuman untuk tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang terlibat dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Pengadilan Negeri Mataram mengonfirmasi bahwa amar putusan banding telah dikeluarkan dan hukuman bagi ketiga terdakwa telah diperberat. Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Husni, Zainal Abidin, dan Syamsul Makrif.

Majelis hakim tingkat banding yang dipimpin oleh I Wayan Wirjana dengan hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan memutuskan untuk mengubah pidana pokok ketiga terdakwa. Muhammad Husni dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, Zainal Abidin dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta, sedangkan Syamsul Makrif dihukum serupa dengan Zainal Abidin.

Putusan banding ini merupakan perubahan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman yang lebih berat, namun hukuman yang diberikan oleh majelis hakim banding tetap lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini terbukti membantu PT AMG dalam proses pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang tanpa RKAB yang disetujui oleh Kementerian ESDM RI. Akibat kegiatan tambang tanpa RKAB ini, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar.

Putusan banding ini menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan pihak yang terlibat akan mendapat hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Source link

Exit mobile version