Home Kriminal Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan

Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan

0

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa untuk membantu pemegang izin tinggal sebelumnya dalam mendapatkan izin tinggal baru. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa kebijakan Izin Tinggal Peralihan ini memberikan kemudahan dalam proses transisi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id bisa mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan Indonesia. Begitu juga dengan WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat lagi diperpanjang, mereka dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar Indonesia berkat Izin Tinggal Peralihan.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yaitu bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi jika WNA meninggalkan Indonesia.

WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum izin tinggal sebelumnya habis. Dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang akan dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

Ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menciptakan kepastian hukum bagi WNA di Indonesia dan memudahkan pelayanan.

Source link

Exit mobile version