Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua argumen permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut.