Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa putusan terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Jokowi saat ditanya mengenai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) besok. “Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden singkat, saat sedang melakukan kunjungan kerja di Gorontalo pada hari Minggu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi nanti. Imbauan dari Wapres disampaikan melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Minggu.
Masduki menyatakan bahwa sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melibatkan publik untuk memberikan pendapat melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang telah disambut oleh tokoh-tokoh bangsa dan ahli. Dengan demikian, putusan MK dianggap sah.
Wapres meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi kemajuan Indonesia yang lebih baik. Menurut Masduki, kerukunan dan persatuan adalah hal yang penting bagi suatu bangsa agar dapat terus maju.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024