Polisi Anambas Operasi Penertiban Pengendara Sepeda Listrik Bawah Umur
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau melakukan operasi penertiban pengendara sepeda listrik di bawah umur guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Iptu Feby Tri Gunawan, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Kepulauan Anambas menyatakan bahwa operasi dilakukan pada Sabtu (20/4) untuk memberi rasa kesadaran hukum kepada pengendara. Dalam operasi tersebut, ditemukan dua pengendara sepeda listrik yang masih anak di bawah umur.
Keduanya langsung ditertibkan dengan dilakukan tilang berupa teguran sebagai bentuk kesadaran hukum. Polisi berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi hukum.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto telah mengimbau warga untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal ini karena pengendaraan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Imbauan tersebut wajib diindahkan mengingat telah terjadi kecelakaan akibat pengendara sepeda listrik di wilayah tersebut. Polisi juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau menuju sekolah.
Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan bersama akan semakin meningkat.
Sumber: ANTARA
Penulis: Muhamad Nurman
Editor: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024