Home Kriminal “Amicus curiae” di Mahkamah Konstitusi

“Amicus curiae” di Mahkamah Konstitusi

0

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima banyak amicus curiae sebelum pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Amicus curiae adalah istilah latin yang berarti “friends of the court” atau “sahabat pengadilan”.

Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, advokat, dan mantan Presiden Republik Indonesia, baik secara kelompok maupun perseorangan.

Hingga Jumat (19/4), MK telah menerima 48 amicus curiae. Namun, hanya amicus curiae yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami oleh hakim konstitusi.

Batas waktu tersebut ditentukan agar sesuai dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan sidang oleh pihak-pihak dalam perkara PHPU Pilpres 2024 dan tidak mengganggu jalannya rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dari 48 amicus curiae yang diterima, hanya 14 yang memenuhi batas waktu tersebut. Mereka berasal dari berbagai organisasi dan lembaga seperti Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia, serta Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jumlah pengajuan amicus curiae tersebut menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah dalam kasus sengketa Pilpres. MK melihat ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan atensi publik terhadap perkara yang ditangani oleh MK.

Praktik amicus curiae merupakan hal yang lazim digunakan di beberapa negara dengan sistem common law, meskipun belum diatur secara khusus di Indonesia. Namun, MK telah menerima dan mengadministrasikan pengajuan amicus curiae sebagai wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses hukum.

Otoritas hakim konstitusi sepenuhnya dalam mempertimbangkan dan menerima amicus curiae dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Pengaruhnya terhadap putusan hakim baru dapat diketahui setelah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Source link

Exit mobile version