Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang melakukan pengejaran terhadap seorang ahli nuklir yang memiliki inisial YUI dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). YUI diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang, serta telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, YUI yang merupakan seorang pengajar di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik ataupun memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Akibatnya, YUI telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan YUI namun hingga saat ini tersangka belum ditemukan.
YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar. Penetapan status tersangka dikeluarkan berdasarkan surat nomor S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 23 Januari 2024.
Penyidik Polda Jatim telah memeriksa 21 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah sesuai kebutuhan mekanisme penyidikan. Hingga saat ini, saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan terkait.
Artikel ini ditulis oleh Willi Irawan dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. Hak cipta © ANTARA 2024.