Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat dari kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor seharusnya menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Surat dari kuasa hukum Bupati Sidoarjo menyatakan bahwa kliennya sedang dirawat inap di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024. Namun, KPK merasa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut kurang jelas.
Tim penyidik KPK mengingatkan agar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan pihak terkait lainnya untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Pada 16 April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Penetapan tersangka didasarkan pada analisa keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
KPK juga telah menahan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo serta Kepala BPPD Sidoarjo.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal dari pencapaian target pendapatan pajak BPPD Sidoarjo pada tahun 2023, yang kemudian diikuti dengan pemberian insentif kepada pegawai. Dugaan korupsi terjadi melalui pemotongan dan pengalihan uang insentif. Penyidik KPK masih menyelidiki aliran dana terkait kasus ini.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK terus mendalami kasus ini.
Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait kasus dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.