Home Kriminal Senat Mahasiswa STF Driyarkara mengajukan permohonan “amicus curiae” ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Senat Mahasiswa STF Driyarkara mengajukan permohonan “amicus curiae” ke Mahkamah Konstitusi (MK)

0

Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengajukan sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat amicus curiae yang diserahkan, Senat Mahasiswa STF Driyarkara tersebut mendukung permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Dalam surat kami, kami mendukung permohonan dari pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Ada tiga poin yang perlu kami angkat,” ucap anggota Senat Mahasiswa STF Driyarkara Aida Leonardo di Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis.

Pertama, kata Aida, mereka menyimpulkan Pemilu 2024 telah memunculkan wajah penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden. Hal itu dinilai terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat calon presiden dan wakil presiden.

“Perlu kita ingat bahwa semangat dari republik itu tidak hanya penggunaan kekuasaan dari yang penguasa kepada yang tidak berdaya atau rakyat, tapi republik harus dibimbing dan juga diupayakan untuk kepentingan seluruh rakyat,” ucap dia.

Kedua, Senat Mahasiswa STF Driyarkara menyoroti permasalahan etika. Dalam hal ini, Aida mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant mengenai konsep maxim atau pikiran leluhur yang melekat pada semua individu.

Menurut dia, salah satu pikiran leluhur tersebut adalah asas ketidakcurangan. “Maka, saya memohon agar majelis hakim di MK dapat melihat bahwa pikiran leluhur ini tentang kesetaraan, tentang transparansi proses demokrasi, dan juga asas ketidakcurangan harus tetap diprioritaskan,” katanya.

Ketiga, Senat Mahasiswa STF Driyarkara memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk mencegah dan menghentikan praktik-praktik pemusatan kekuasaan di lembaga eksekutif.

“Kami memohon agar para hakim mengembalikan rasa percaya warga negara, rasa percaya kami rakyat kepada institusi hukum Indonesia. Agar tidak ada lagi pemecahan dan polarisasi di antara masyarakat,” imbuh Aida.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00. Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

“Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00,” kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version