Home Kriminal Pelaku pembunuhan istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh polisi

Pelaku pembunuhan istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh polisi

0

Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah menetapkan H (43) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya berinisial J. H menghadapi pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, yaitu pasal 340 KUHP sebagai primer dan subsider pasal 338 KUHP. Hal ini dilakukan karena dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

Motif pembunuhan ini diduga karena faktor kecemburuan dari pelaku terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan mantan pacarnya. Pelaku mengakui bahwa ia menjadi emosi saat berinteraksi dengan korban dan akhirnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Jasad korban kemudian ditimbun di belakang rumah mereka sekitar enam tahun lamanya.

Setelah kejadian itu, pelaku bersama kedua anaknya pergi meninggalkan rumah dan tinggal bersama orang tuanya. Namun, setelah beberapa tahun, anak-anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah mengalami kekerasan dari pelaku.

Penyidik telah melakukan tes DNA untuk membuktikan hubungan antara korban dan pelaku. Pelaku juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan anak-anak korban mendapat pendampingan konseling. Kuasa hukum korban berharap pelaku akan dihukum mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Semua pihak berharap agar pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Source link

Exit mobile version