Home Kriminal Polres Pamekasan Menyelidiki 16 Penyelenggara Pemilu Terkait Penggunaan Dana TPS

Polres Pamekasan Menyelidiki 16 Penyelenggara Pemilu Terkait Penggunaan Dana TPS

0

Polres Pamekasan telah memeriksa 16 orang penyelenggara pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 terkait dengan pemotongan anggaran operasional tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa kecamatan di daerah tersebut. Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, para penyelenggara pemilu yang diperiksa meliputi KPU Kabupaten Pamekasan, ketua PPK, bendahara KPU, dan ketua KPPS.

Kasus pemotongan dana operasional TPS pada Pemilu 2024 terungkap setelah seorang anggota KPPS melaporkan ke kepolisian karena tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Besaran dana yang dipotong berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1 juta, dan TPS yang terkena pemotongan tidak diharuskan untuk melaporkan penggunaan anggaran tersebut.

Setelah penyelidikan di lapangan, diduga pemotongan biaya operasional TPS terjadi di lima kecamatan, yaitu Larangan, Pakong, Palengaan, Proppo, dan Pasean. Sebanyak 56 orang dari kecamatan-kecamatan tersebut dijadwalkan untuk diperiksa, namun baru 16 orang yang telah diperiksa hingga saat ini.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemotongan anggaran TPS dilakukan atas perintah KPU Kabupaten Pamekasan, namun Ketua KPU Halili membantah hal tersebut. Dia menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan institusi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.

Sebelumnya, KPU Jember juga menemukan dugaan manipulasi suara di TPS, sementara KPU Jakarta Timur membantah adanya kecurangan di TPS 054 Pulogebang.

Source link

Exit mobile version