Home Kriminal Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Bansos

Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Bansos

0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Dalam konferensi pers, Joko menjelaskan bahwa terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar, dari total anggaran bantuan sosial sebesar Rp10,3 miliar yang telah direalisasikan. Selain itu, terdapat juga pemberian bantuan sosial tanpa proposal pemohon yang bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango.

Akibat dari tindakan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Hamim Pou dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Meskipun demikian, saat dibawa ke mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan uang tersebut. Proses hukum terhadap Hamim Pou terkait kasus korupsi tersebut akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version