Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo menyebutkan bahwa sebanyak 240 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari total 381 narapidana di Lapas Sukamiskin, hanya 240 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Wachid menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, mengikuti kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.
Di antara narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, terdapat nama-nama seperti mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mereka mendapatkan remisi khusus I, yang berarti masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.
Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, seperti kegiatan Shalat Idul Fitri dan memberi kesempatan kepada mereka untuk bertemu dengan keluarga mereka selama tiga hari berturut-turut di Hari Raya Idul Fitri.
Artikel ini ditulis oleh Rubby Jovan Primananda dan diedit oleh Hisar Sitanggang. Copyright © ANTARA 2024.