Home Kriminal 5.607 narapidana di Aceh diberikan remisi pada Hari Raya Idul Fitri

5.607 narapidana di Aceh diberikan remisi pada Hari Raya Idul Fitri

0

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 5.607 warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman di provinsi ujung barat Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa dari total 5.607 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga orang di antaranya langsung dibebaskan.

Meurah Budiman juga menambahkan bahwa dari 5.607 warga binaan yang menerima remisi, 25 di antaranya adalah anak didik pemasyarakatan. Remisi tersebut diberikan dengan rentang waktu antara 15 hari hingga dua bulan.

Menurut Meurah Budiman, Lapas Kelas II A Banda Aceh adalah lembaga pemasyarakatan dengan jumlah warga binaan penerima remisi terbanyak, yaitu 452 orang. Diikuti oleh Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan 403 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Langsa dengan 402 orang, dan lain-lain.

Besaran remisi yang diberikan adalah pengurangan 15 hari untuk 1.014 orang, satu bulan untuk 3.619 orang, satu bulan 15 hari untuk 821 orang, dan dua bulan untuk 172 orang. Persyaratan untuk mendapatkan remisi antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, telah menjalani pidana yang dipersyaratkan, serta menjalani pembinaan.

Di Provinsi Aceh, terdapat 17 lembaga pemasyarakatan, satu lembaga pembinaan khusus anak, dan delapan rumah tahanan negara di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham. Jumlah total narapidana dan tahanan di lapas maupun rutan di Provinsi Aceh mencapai 7.796 orang, terdiri dari 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan.

Artikel ini ditulis oleh M.Haris Setiady Agus dan diedit oleh Tasrief Tarmizi. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version